Perlakuan Penghasilan Istri dalam Pelaporan SPT Tahunan Suami di Coretax DJP

3 menit baca

Jakarta, IKRA – Sistem perpajakan Indonesia memandang keluarga sebagai satu kesatuan ekonomi. Oleh karena itu, penghasilan suami dan istri sering kali diperlakukan sebagai satu kesatuan dalam pelaporan SPT Tahunan PPh. Melalui sistem Coretax DJP, pelaporan penghasilan istri menjadi lebih terstruktur dan menyesuaikan dengan status perpajakan yang dipilih oleh pasangan suami istri.

Dasar Ketentuan Perpajakan

Sesuai peraturan perundang-undangan, penghasilan istri dapat:

  • Digabungkan dengan penghasilan suami

  • Dilaporkan terpisah, tergantung pada status yang dipilih:

    • Kartu Keluarga (KK): penghasilan digabung

    • Pisah Harta (PH) atau Memilih Terpisah (MT): penghasilan dilaporkan terpisah

    • Kepala Unit Pajak Keluarga (Head of FTU): pelaporan mandiri oleh istri

Status NPWP Digabung: Penghasilan Istri Dianggap Final

1. Jika Istri Bekerja pada Satu Pemberi Kerja

  • Penghasilan istri dianggap sebagai penghasilan final

  • Dilaporkan oleh suami dalam SPT Tahunan

  • Tidak ada penggabungan dengan penghasilan suami

  • Risiko kurang bayar (KB) minim

Contoh Kasus:

Ibu Ana bekerja sebagai staf di perusahaan swasta dengan gaji tetap dari satu kantor. Suaminya, Bapak Budi, juga bekerja sebagai karyawan. Karena istri hanya punya satu sumber penghasilan dan menggunakan status KK, maka penghasilan Ibu Ana dilaporkan di SPT Bapak Budi sebagai penghasilan final.

Jika Suami-Istri Sama-sama Karyawan

  • Status KK dan bukan PH/MT

  • Hanya suami yang wajib lapor SPT

  • Penghasilan istri tetap dilaporkan, tapi sebagai penghasilan final

Prefill Coretax

Dalam sistem Coretax, penghasilan dan kredit pajak istri akan terisi otomatis dalam SPT suami jika istri berstatus tanggungan.

Ā

Jika Memilih Pisah Harta (PH) atau Memilih Terpisah (MT)

  • Penghasilan neto suami dan istri digabung terlebih dahulu

  • Digunakan untuk menghitung pajak terutang secara total

  • Lalu dibagi proporsional dan dilaporkan masing-masing dalam SPT masing-masing

  • Bisa menyebabkan salah satu pihak mengalami kurang bayar (KB)

Contoh Kasus:

Bapak Andi dan Ibu Rini memilih status PH karena keduanya memiliki usaha sendiri. Total penghasilan gabungan mereka sebesar Rp400 juta. Sesuai ketentuan, mereka harus tetap mengisi Lampiran IV dalam SPT masing-masing, membagi pajak secara proporsional berdasarkan kontribusi penghasilan.

Jika Istri Adalah Kepala Unit Pajak (Head of FTU)

  • Istri memiliki pelaporan mandiri

  • Penghasilan dan kredit pajaknya tidak otomatis muncul di SPT suami

  • SPT disusun secara terpisah penuh

Kesimpulan

Status Pasangan Perlakuan Penghasilan Istri SPT Suami Coretax (Prefill)
KK – 1 Pemberi Kerja Penghasilan final Ya Otomatis
KK – Sama-sama Karyawan Penghasilan final Ya Otomatis
PH / MT Digabung lalu proporsional Ya (masing-masing isi Lampiran IV) Manual
Istri Head of FTU Dilaporkan terpisah Tidak masuk ke SPT suami Tidak muncul otomatis

Tips dari DJP:

  • Pastikan status perpajakan pasangan diinput dengan benar di sistem Coretax
  • Pahami sumber penghasilan istri untuk menentukan perlakuan yang tepat
  • Gunakan panduan visual seperti di atas untuk menghindari kesalahan lapor

Editor : Abdul Syobur

Ditulis oleh

superadmin