Mobilisasi tenaga kerja lintas negara, baik mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (Ekspatriat) di Indonesia maupun menugaskan karyawan domestik ke luar negeri (Secondment), membawa konsekuensi perpajakan individu yang rumit. Perusahaan selaku pemotong pajak wajib memahami secara presisi kapan seseorang berstatus sebagai Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) atau Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN). Kesalahan dalam menentukan status residensi fiskal ini dapat memicu sengketa sanksi denda pemotongan PPh Pasal 21/26 serta risiko pajak berganda yang memberatkan karyawan Anda.
Layanan Tugas Internasional (International Assignments) dari Ikra Multi Dimensi membantu divisi HRD dan manajemen dalam mengelola seluruh siklus perpajakan dan kepatuhan mobilitas global karyawan Anda. Kami menyelaraskan kebijakan remunerasi internasional perusahaan dengan undang-undang domestik serta traktat perpajakan (Tax Treaty) guna memastikan kepatuhan mutlak bagi korporasi maupun individu yang ditugaskan.
Ruang Lingkup Layanan Tugas Internasional
Kami menangani seluruh administrasi dan strategi perpajakan mobilitas global secara end-to-end, meliputi:
- Penentuan Residensi Fiskal & Tax Treaty Application: Menganalisis status subjek pajak berdasarkan time-test (aturan jumlah hari tinggal) serta mengaplikasikan aturan pemutus ikatan (tie-breaker rules) sesuai P3B untuk menghindari pengenaan pajak ganda atas penghasilan global karyawan.
- Perhitungan & Kebijakan Ekualisasi Pajak (Tax Equalization): Merancang dan menghitung skema remunerasi ekspatriat (skema Net, Gross, atau Net-Equalized) untuk memastikan bahwa beban pajak personal tidak mengurangi motivasi kerja karyawan selama bertugas di luar negeri.
- Kepatuhan Administrasi Pajak Individu (Individual Compliance): Mengurus pembuatan NPWP untuk ekspatriat, perhitungan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi secara akurat, serta pengurusan Surat Keterangan Bebas Pajak atau dokumen formal kepulangan (Tax Clearance) saat masa penugasan berakhir.
Ketenangan Bekerja, Kepatuhan Perusahaan Terjaga
Melalui manajemen Expatriate Tax yang rapi dari Ikra Multi Dimensi, perusahaan Anda terhindar dari risiko sanksi audit ketenagakerjaan dan perpajakan, sementara karyawan asing atau lokal Anda dapat fokus sepenuhnya pada pencapaian target operasional mereka tanpa khawatir atas kendala administratif perpajakan pribadi.
Siap Mengoptimalkan Kepatuhan Pajak Anda?
Klik tombol di bawah untuk terhubung langsung dengan tim konsultan kami via WhatsApp. Kami siap merespons pertanyaan dan menganalisis kebutuhan perpajakan bisnis Anda dalam hitungan menit pada jam kerja.
Hubungi Kami