Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-368/PJ/2020

1 menit baca

Tanggal Penetapan: Aug 10, 2020

Penetapan Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26 yang Diharuskan Membuat Bukti Pemotongan dan Diwajibkan Menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26 Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017

📄 Unduh dokumen PDF

Ditulis oleh

superadmin